Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus video viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” yang beredar luas di media sosial sejak awal April 2026. Penyelidikan difokuskan pada dugaan rekayasa konten serta ancaman siber yang menyertai penyebarannya, menyusul laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
Video tersebut menampilkan perdebatan sengit antara seorang ibu tiri berinisial M dan anak tirinya, A, yang masih berusia 16 tahun. Konflik verbal yang terekam dalam video ini memicu reaksi beragam dari warganet, bahkan sebagian besar mengecam tindakan ibu tiri tersebut.
Penyelidikan Dugaan Rekayasa Konten
Unit Siber Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa kejanggalan pada video “Part 2” tersebut. Kombes Pol. Adi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat manipulasi atau rekayasa dalam beberapa segmen video.
“Kami sedang menganalisis secara forensik digital. Ada dugaan kuat bahwa video ini tidak sepenuhnya otentik dan mungkin telah melalui proses editing yang bertujuan untuk menciptakan narasi tertentu,” ujar Kombes Pol. Adi Nugroho pada Rabu, 15 April 2026.
Dugaan rekayasa ini menguatkan spekulasi bahwa insiden tersebut bisa jadi merupakan skenario yang sengaja dibuat. Sebelumnya, video “Part 1” dengan konflik serupa juga sempat viral pada Maret 2026, menambah kompleksitas kasus ini.
Ancaman Siber dan Dampak Psikologis
Tidak hanya dugaan rekayasa, kasus ini juga diwarnai dengan ancaman siber yang menargetkan M dan A. Setelah video “Part 2” viral, keduanya dilaporkan menerima berbagai bentuk intimidasi online, termasuk doxing dan ancaman fisik dari netizen yang terprovokasi.
Budi Santoso, kuasa hukum keluarga, menyatakan akan segera melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan melakukan ancaman siber. “Kami tidak akan tinggal diam. Penyebaran konten rekayasa dan ancaman siber adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Budi.
Pakar psikologi anak, Dr. Retno Kustini, menyoroti dampak serius dari konflik yang terekspos publik dan ancaman siber terhadap kondisi psikologis anak tiri. “Anak di bawah umur yang menjadi objek konflik viral rentan mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Lingkungan digital yang toksik memperparah kondisi mereka,” jelas Dr. Retno.
Imbauan Kepolisian dan Status Kasus
Kombes Pol. Adi Nugroho mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten viral dan tidak mudah terprovokasi untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Penyebaran hoaks atau konten yang direkayasa dapat memiliki konsekuensi hukum serius,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus “Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik penyebaran video dan mengidentifikasi pelaku ancaman siber.
