Sebuah video yang merekam perselisihan antara seorang ibu tiri dan anak tirinya di area kebun sawit kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang disebut-sebut sebagai “Part 2” ini memicu keprihatinan publik dan mendorong warganet untuk memburu tautan video berdurasi 7 menit yang diklaim lebih lengkap.
Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, pada awal Maret 2026, telah memulai penyelidikan terkait beredarnya video tersebut. Pihak berwenang tengah berupaya mengidentifikasi para individu yang terlibat serta lokasi pasti kejadian untuk mendalami motif di balik konflik yang terekam jelas dalam video.
Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nurman, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan sedang melakukan pengumpulan bukti. “Kami sedang berkoordinasi dengan unit siber untuk melacak sumber video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang ada di dalamnya. Prioritas kami adalah memastikan keamanan anak yang terlibat,” ujar AKP Nurman.
Video yang beredar luas menunjukkan adegan cekcok verbal dan fisik yang diduga terjadi di tengah perkebunan kelapa sawit. Meskipun identitas pasti para pihak belum diumumkan secara resmi, narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan adanya ketegangan hubungan antara ibu tiri dan anak tirinya.
Reaksi Publik dan Perlindungan Anak
Insiden ini sontak menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak warganet yang mengecam tindakan kekerasan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Organisasi perlindungan anak juga turut menyuarakan keprihatinan mereka.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pelalawan dikabarkan telah berkoordinasi dengan kepolisian. Kepala DPPPA Pelalawan, Ibu Siti Aminah, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban. “Kami siap memberikan bantuan jika anak tersebut teridentifikasi dan membutuhkan pendampingan. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, tidak dapat ditoleransi,” kata Siti Aminah.
Ancaman Hukum dan Imbauan
Jika terbukti adanya unsur kekerasan atau penelantaran anak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut lebih lanjut. Penyebaran konten yang mengandung kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, dapat menimbulkan dampak psikologis negatif bagi korban dan melanggar etika bermedia sosial. Masyarakat diminta untuk melaporkan informasi relevan kepada pihak berwenang daripada menyebarkan video secara masif.
