Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan penyebaran video asusila berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ yang belakangan ini kembali viral di berbagai platform media sosial. Video berdurasi sekitar tujuh menit tersebut memicu keresahan di kalangan warganet, terutama dengan adanya klaim mengenai ‘part 2 di dapur’ yang turut beredar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peredaran video tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif. “Kami sedang menelusuri sumber awal penyebaran video ini dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, baik pembuat maupun penyebarnya,” ujar Kombes Ade Ary.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten asusila. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku penyebaran dapat dijerat pidana.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau bahkan menyimpan video asusila tersebut. Tindakan ini dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai UU ITE, serta pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi,” jelas Kombes Ade Ary.
Klaim ‘Part 2 di Dapur’ Diduga Hoaks
Terkait klaim adanya ‘part 2 di dapur’ dari video viral tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Sejauh ini, penyelidikan belum menemukan bukti kuat yang mendukung keberadaan bagian kedua dari video tersebut. “Klaim ‘part 2’ ini patut diduga sebagai upaya untuk menarik perhatian atau clickbait yang tidak bertanggung jawab. Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di internet,” tambah Kombes Ade Ary.
Pakar keamanan siber, Dr. Ir. Pratama Persadha, M.Sc., yang dihubungi terpisah, juga menyoroti bahaya penyebaran konten semacam ini. “Selain melanggar hukum, penyebaran video asusila juga berdampak buruk pada korban, terutama jika identitas mereka terungkap. Ini bisa menyebabkan trauma psikologis yang mendalam dan stigmatisasi sosial,” kata Pratama.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Kominfo dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memblokir tautan-tautan yang mengarah ke video tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan Kominfo jika menemukan peredaran konten serupa.
Polda Metro Jaya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. “Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan hindari menyebarkan konten yang melanggar hukum serta etika,” pungkas Kombes Ade Ary.
