Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya sebuah video viral yang menampilkan dugaan kekerasan terhadap anak oleh seorang perempuan yang disebut sebagai ibu tiri di sebuah ladang sawit. Video tersebut, yang mulai menyebar luas di media sosial sejak awal Maret 2026, telah memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Penyelidikan Intensif dan Imbauan Kepolisian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, pada Jumat (21/3/2026) menyatakan bahwa tim gabungan dari unit siber dan reserse kriminal telah diturunkan untuk melacak identitas terduga pelaku serta lokasi pasti kejadian. “Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait video tersebut. Prioritas kami adalah menemukan korban dan memastikan keselamatannya, serta menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan kekerasan,” ujar Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video yang mengandung unsur kekerasan terhadap anak. “Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang jelas-jelas melanggar hukum dan etika, apalagi yang melibatkan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ancaman Pidana UU ITE dan Perlindungan Anak
Kombes Pol. Hadi Purnomo mengingatkan bahwa penyebaran video kekerasan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara itu, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Desakan KPAI untuk Perlindungan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Dr. Retno Listyarti, pada Kamis (20/3/2026) menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan memastikan perlindungan korban, termasuk rehabilitasi psikologis yang komprehensif. Penyebaran video kekerasan anak juga sangat berbahaya karena dapat menimbulkan trauma berulang bagi korban dan menormalisasi kekerasan di mata publik,” kata Dr. Retno. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang bahaya penyebaran konten kekerasan anak dan pentingnya melaporkan kasus kekerasan alih-alih menyebarkannya.
