Sebuah video yang diduga menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan anak di bawah umur di sebuah kebun sawit kembali menggemparkan jagat maya Indonesia. Video berdurasi singkat ini tersebar luas sejak awal April 2026, memicu keresahan publik dan perburuan masif terhadap tautan lengkapnya di berbagai platform media sosial.
Penyelidikan Kepolisian dan Imbauan Kominfo
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dilaporkan telah memulai penyelidikan intensif terkait asal-usul dan penyebaran video tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Kami sudah menerima laporan dan tim siber sedang bekerja keras melacak jejak digital video ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan atau mencari tautan video tersebut karena dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi,” ujar Irjen. Pol. Sandi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tidak tinggal diam. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan platform media sosial untuk segera menghapus konten dan tautan terkait video tersebut. “Kami terus memantau dan melakukan patroli siber untuk memblokir akses ke konten-konten ilegal semacam ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan temuan juga sangat kami harapkan,” jelas Dedy.
Ancaman Hukum bagi Penyebar Konten Asusila
Penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit melibatkan anak. Ancaman hukumnya bisa mencapai pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasus video viral ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya atau melanggar hukum. Penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran konten ilegal demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
