Kepolisian Seoul tengah menyelidiki kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan publik Korea Selatan. Seorang wanita muda berparas cantik, yang oleh sebagian warga disebut mirip bintang drama Korea, ditangkap atas dugaan menjadi pelaku di balik kematian tiga pria.

Kronologi dan Modus Operandi Kejahatan

Kasus ini terungkap setelah tiga pria ditemukan tewas di Gangbuk Motel, Seoul, dalam rentang waktu yang berbeda. Korban pertama meninggal pada 14 Desember 2025, disusul korban kedua pada 28 Januari 2026, dan korban ketiga pada 9 Februari 2026. Ketiga korban dilaporkan tewas setelah menenggak minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan psikotropika. Dua di antaranya meninggal seketika, sementara satu korban lainnya sempat mengalami koma.

Peran ChatGPT dalam Rencana Kejahatan

Pelaku ditangkap dua hari setelah insiden pembunuhan terakhir. Dalam proses pemeriksaan, polisi melakukan tes psikopat dan menyita ponsel pelaku. Hasil pemeriksaan ponsel menunjukkan temuan mengejutkan: pelaku diduga menggunakan aplikasi ChatGPT untuk menyusun rencana kejahatannya.

Riwayat penggunaan aplikasi tersebut memperlihatkan pelaku berulang kali mencari informasi terkait, seperti “apa yang akan terjadi jika mencampur alkohol dengan obat tidur?”, “berapa banyak yang digunakan supaya efeknya bekerja?”, dan “apakah itu bisa membunuh orang?”.

Saat diinterogasi, pelaku berdalih tidak memiliki niat untuk membunuh para korban. Ia menyatakan hanya ingin memberi pelajaran kepada ketiga pria tersebut karena merasa pernah diganggu oleh mereka di masa lalu. Atas perbuatannya, pelaku kini telah diserahkan ke jaksa penuntut dan menghadapi dakwaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta pelanggaran undang-undang pengawasan narkotika.

Reaksi Publik dan Isu Privasi Identitas Pelaku

Keputusan kepolisian Seoul untuk menyembunyikan identitas pelaku memicu kemarahan publik. Kekhawatiran akan terulangnya kasus serupa mendorong masyarakat untuk mencari tahu sendiri identitas pelaku. Sejumlah konten kreator di Korea Selatan bahkan mengaku telah menemukan akun media sosial pelaku. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang wanita berusia 22 tahun dengan marga Kim.

Foto-foto pelaku kemudian tersebar luas di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Kolom komentar di unggahan foto pelaku ramai dengan hujatan, namun tak sedikit pula netizen yang memuji kecantikan pelaku dan menyayangkan perbuatannya.

Salah seorang netizen berkomentar, “Kurasa kita perlu mendengar pengakuan pelakunya lebih dulu. Dia tidak mungkin melakukan hal mengerikan itu kalau pria-pria tersebut tidak melakukan sesuatu padanya.” Sementara itu, netizen lain menyoroti kinerja polisi, “Polisi tuh ngapain saja sih? Ini nggak akan terjadi kalau mereka mengungkap identitas pelaku sejak awal. Sekarang dia malah jadi korban doxing.”

Penyebaran informasi pribadi tanpa izin ini berpotensi melanggar hukum di Korea Selatan, yang memiliki aturan ketat mengenai privasi dan pencemaran nama baik. Sebagai contoh, pada 10 Februari 2026, seorang YouTuber dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp35 juta karena menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.

sumber gambar: gesit.id