Polemik pengelolaan dana dan pemenuhan hak guru serta siswa kembali mencuat di SMK Negeri 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp126 juta dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, berdampak langsung pada hak guru dan kebutuhan siswa.

Plt Kepala SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy, mengungkapkan bahwa selisih penggunaan anggaran tahun 2024 tersebut ditemukan saat proses rekonsiliasi di Dinas Pendidikan. “Dana sebesar Rp126 juta lebih itu tidak tersedia lagi di kas sekolah. Kalau belum diselesaikan, setiap tahun akan tetap dipotong sebesar nilai temuan itu,” ujar Hebner kepada wartawan, Selasa (24/6).

Pemotongan dana BOS ini membawa dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, khususnya kebutuhan praktik siswa. Dengan alokasi BOS untuk SMK di Kota Kupang yang dihitung Rp1.620.000 per siswa per tahun, berkurangnya dana tersebut menghambat beberapa program praktik dan pembelian kebutuhan siswa.

Tunggakan Gaji Guru dan Seragam Siswa Belum Terealisasi

Selain masalah dana BOS, persoalan hak guru honorer juga menjadi sorotan. Ketua Program Keahlian Teknik Perawatan Gedung SMKN 5 Kupang, Domi Djami Wadu, S.Pd, membeberkan bahwa sebanyak 27 guru GTT dan 7 guru PTT belum menerima gaji selama dua hingga empat bulan. Total tunggakan gaji tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

Kondisi ini memaksa beberapa guru menghadapi kesulitan ekonomi, bahkan ada yang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, sebagian siswa juga belum menerima seragam praktik, meskipun telah membayar pungutan saat pendaftaran. Untuk pakaian PKL, pungutan mencapai Rp175 ribu per siswa, dengan jumlah lebih dari 500 siswa per angkatan. Bahkan, terdapat siswa yang sudah lulus namun belum pernah menerima seragam praktik mereka.

Terkait mantan kepala sekolah, Hebner menegaskan bahwa sejak berhenti menjabat pada Juli 2024, yang bersangkutan tidak pernah masuk mengajar. Sekolah memiliki data absensi sebagai bukti, dan tidak ada pengajuan kenaikan gaji berkala yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), Hebner menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan langsung oleh siswa dan orang tua di bank, dengan sekolah hanya memfasilitasi administrasi. Proses ini dinilai benar, berbeda dengan sebelumnya, di mana pencairan dana BOS dilakukan oleh sekolah yang menyebabkan banyak siswa tidak menerima dana PIP tersebut.

Masalah seragam olahraga yang belum diterima sebagian siswa juga menjadi temuan Inspektorat. Pihak sekolah telah menggelar rapat bersama orang tua untuk membahas penyelesaiannya dan memastikan hak siswa terpenuhi.

Komitmen Sekolah untuk Transparansi

Hebner menegaskan, pihak sekolah berkomitmen untuk menyelesaikan semua persoalan agar hak-hak guru dan siswa tidak terus terganggu. “Kami ingin transparansi dan akuntabilitas terjaga agar citra sekolah tetap baik dan semua pihak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana sekolah yang transparan, penegakan hak guru, dan pemenuhan kebutuhan siswa agar proses pendidikan berjalan lancar dan kredibilitas SMKN 5 Kupang tetap terjaga.