Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap sebuah video yang menjadi viral di media sosial, menampilkan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai ‘‘ di area ladang sawit. Video tersebut telah memicu gelombang kecaman publik dan mendesak aparat untuk segera bertindak.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polda setempat, telah mengidentifikasi beberapa petunjuk awal terkait lokasi dan identitas terduga pelaku. Penyelidikan ini fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penyebar konten kekerasan, serta bagi pelaku kekerasan itu sendiri.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku dan Penyebar

Kabid Humas Polda setempat, Kompol Adi Wijaya (nama fiktif untuk ilustrasi), pada Jumat (22/3/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami sedang mendalami secara serius kasus ini. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, apalagi sampai viral di media sosial, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adi Wijaya menambahkan, bagi pihak yang menyebarkan video kekerasan tersebut tanpa sensor atau dengan tujuan yang tidak edukatif, juga dapat dijerat dengan UU ITE. “Penyebaran konten kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, bisa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Fokus Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan Anak

Sementara itu, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang menyatakan, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut demi menjaga privasi dan psikologis korban anak. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan anak kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak terdekat.

Langkah Antisipasi dan Edukasi Publik

Pihak berwenang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan anak. Edukasi mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan terus digalakkan. Kasus viral ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Penyelidikan mendalam masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.