Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah tenggara Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis (2/4/2026) pagi. Guncangan kuat ini memicu gelombang tsunami kecil di beberapa wilayah pesisir.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa gempa terjadi pada pukul 05.48 WIB. Pusat gempa berada di laut pada koordinat 1,25 derajat Lintang Utara (LU) dan 126,25 derajat Bujur Timur (BT) dengan kedalaman 62 kilometer.
Berdasarkan pemantauan sistem peringatan dini, gelombang tsunami terdeteksi setinggi sekitar 0,3 meter di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB. Sementara itu, di Bitung, gelombang tsunami tercatat setinggi 0,2 meter pada pukul 06.15 WIB.
“Meski relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi,” kata Abdul Muhari di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Guncangan gempa dirasakan cukup kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya. Dampak serupa juga dirasakan di Kota Ternate, Maluku Utara, yang menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah untuk mencari tempat aman.
Hingga pukul 07.00 WIB, tercatat dua gempa susulan. Gempa pertama berkekuatan magnitudo 5,5 terjadi pada pukul 06.07 WIB, diikuti gempa kedua berkekuatan magnitudo 5,2 pada pukul 06.12 WIB. Kedua gempa susulan ini berpusat di laut dan dipastikan tidak berpotensi tsunami.
BNPB mencatat adanya dampak awal berupa kerusakan ringan hingga sedang di Kota Ternate. Kerusakan tersebut meliputi satu unit tempat ibadah di Kecamatan Pulau Batang Dua dan dua rumah di Kelurahan Ganbesi, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara itu, pendataan dampak di Kota Bitung masih terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Masyarakat di wilayah pesisir Sulawesi Utara dan Maluku Utara diimbau untuk tetap menjauhi pantai dan tidak kembali ke area rawan sebelum adanya pernyataan resmi aman dari pemerintah. BNPB juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, mengikuti arahan aparat berwenang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
