Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait beredarnya video asusila yang menampilkan seorang ibu tiri dengan anak tirinya, yang dikenal dengan penanda “Jepit Rambut Putih”. Video ini sempat menjadi buruan warganet di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan pada akhir tahun 2025 lalu. Hingga Minggu, 15 Maret 2026, aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan beberapa individu yang diduga terlibat dalam penyebaran awal konten ilegal tersebut.

Penyelidikan dan Penangkapan Terduga Pelaku

Direktorat Tindak Pidana Siber mengonfirmasi bahwa kasus ini telah menjadi prioritas. Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan patroli siber, tim khusus dibentuk untuk melacak jejak digital video tersebut. Beberapa terduga penyebar telah ditangkap di sejumlah wilayah, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. [Nama Pejabat Siber, misal: Adi Nugroho], Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan, “Kami telah mengamankan beberapa individu yang terbukti menyebarkan video tersebut. Proses identifikasi pemeran utama, terutama ibu tiri dan anak di bawah umur yang terlibat, masih terus berjalan.” Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pembuat maupun penyebar.

Ancaman Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (), khususnya terkait penyebaran konten asusila. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus ini.

“Masyarakat diimbau untuk tidak lagi menyebarkan atau mencari tautan video tersebut,” tegas Kombes Pol. [Adi Nugroho]. “Tindakan menyebarkan konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, adalah pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan.” Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap jejak digital dapat dilacak, dan partisipasi dalam penyebaran konten ilegal akan berujung pada konsekuensi hukum.

Dampak Psikologis dan Komitmen Penegakan Hukum

Penyebaran video semacam ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berdampak buruk secara psikologis bagi korban, terutama anak yang terlibat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat untuk segera menuntaskan kasus ini demi melindungi hak-hak anak.

Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap motif di balik pembuatan video, apakah ada unsur paksaan, eksploitasi, atau motif ekonomi. Polisi memastikan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan.