Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membentuk gabungan komisi untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pembahasan ini dilakukan setelah bupati setempat menyerahkan laporan tersebut.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, pada Senin menyatakan bahwa pembentukan gabungan komisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima,” kata Lalu Ramdan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, DPRD akan menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. “LKPJ ini secara internal dibahas di tingkat komisi dan gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan LKPJ 2025 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Tengah 2025–2030.

“LKPJ ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Lombok Tengah 2025–2030,” ujar Lalu Pathul Bahri. Ia juga menyebut bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 merupakan penjabaran tahun pertama dari RPJMD tersebut, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Lombok Tengah yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis.

Lalu Pathul Bahri menyoroti kinerja pembangunan daerah yang menunjukkan capaian positif. “Kinerja pembangunan daerah dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan capaian yang semakin positif,” ungkapnya.

Indikator Makro Pembangunan Daerah

Capaian positif ini tercermin dari berbagai indikator makro penyelenggaraan pemerintahan daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2025 meningkat menjadi 72,7 poin, dari 71,19 poin pada tahun 2024. “Indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2025 meningkat menjadi 72,7, poin dari 71,19 poin pada tahun 2024,” kata Lalu Pathul Bahri.

Peningkatan IPM ini, menurutnya, menggambarkan semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun daya beli. “Peningkatan ini menggambarkan semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun daya beli,” tambahnya.

Dari sisi perekonomian, pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 mencapai 4,87 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 3,34 persen. “Hal ini menandakan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan mampu bertahan di tengah berbagai tantangan,” jelas Lalu Pathul Bahri.

Selain itu, angka kemiskinan di Lombok Tengah berhasil diturunkan secara signifikan dari 12,07 persen pada tahun 2024 menjadi 10,68 persen pada tahun 2025. “Penurunan ini menunjukkan bahwa berbagai program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat mulai memberikan hasil yang nyata,” pungkasnya.