Video kekerasan yang diduga dilakukan seorang ibu tiri terhadap anak di sebuah kebun sawit di Bangkalan, Madura, menjadi sorotan tajam publik dan viral di media sosial sejak awal Maret 2026. Menanggapi keresahan warganet, Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Insiden yang terekam dalam video berdurasi singkat tersebut menunjukkan seorang perempuan dewasa yang diduga ibu tiri sedang memarahi dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak kecil di area kebun sawit. Video tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, membenarkan penangkapan terduga pelaku. “Kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan dalam video viral tersebut. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa X, Kecamatan Y, Bangkalan, setelah tim kami melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Hery.
Korban diketahui berinisial B, seorang anak berusia 8 tahun yang merupakan anak tiri dari pelaku S. Motif sementara yang terungkap dari hasil pemeriksaan awal adalah kekesalan pelaku terhadap korban yang dianggap sering bermain dan enggan membantu pekerjaan rumah tangga.
Tindakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Pelaku S dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana maksimal untuk pelaku adalah 5 tahun penjara,” tambah AKBP Hery.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian. Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, “Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak.” KPAI juga mendesak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma pasca kejadian.
Kondisi korban B saat ini berada dalam pengawasan dan pendampingan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan psikologisnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
