Delapan orang pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum diamankan oleh kepolisian setelah diduga melakukan pengerusakan dan vandalisme di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (25/5). Aksi tersebut berujung ricuh dan videonya viral di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan insiden tersebut. “Baik jadi dapat kami sampaikan terkait dengan video viral bahwa betul terjadi aksi pengerusakan terhadap Lapas Bolangi,” kata AKBP Aldy di Gowa, Senin kemarin.

Kericuhan bermula saat sejumlah pendemo menggelar orasi di depan Lapas Bolangi. Mereka sempat membakar ban bekas sebelum aksi berubah memanas. Pemicu utama kericuhan adalah tindakan vandalisme pendemo yang mencoret dinding Lapas menggunakan cat semprot dengan tulisan “bandar narkoba”.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat petugas lapas menangkapi para pendemo secara beringas, menyeret mereka masuk ke dalam area lapas, bahkan beberapa di antaranya diduga dipukuli dan dianiaya. Tindakan tersebut diduga dipicu oleh emosi sipir lapas yang merespons unjuk rasa dan aksi vandalisme.

“Terkait aksi tersebut, untuk orang-orang terduga melakukan aksi pengerusakan saat ini sementara kami amankan di Polsek Bontomaranu,” jelas AKBP Aldy. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Lapas Bolangi berencana membuat laporan polisi terkait pengerusakan yang terjadi.

Mengenai tuntutan para pendemo, mantan Kasat Reskrim Polres Kediri ini mengaku belum mendapatkan informasi pasti, termasuk modus dan motif di balik aksi tersebut. “Mungkin nanti setelah terbit laporan polisinya. Tentu, kami akan lakukan pemeriksaan dan nanti akan disampaikan lebih lanjut apa penyebabnya,” ujarnya. AKBP Aldy memastikan kondisi Lapas Bolangi saat ini dalam situasi terkendali dan aman tanpa aksi lanjutan.

Terkait dugaan pemukulan terhadap pendemo yang terekam dalam video, Kapolres Gowa menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Terkait dengan adanya video aksi pemukulan terhadap pendemo, kembali lagi saya sampaikan saat ini masih proses menunggu laporan polisi. Kemudian, kami sudah melakukan upaya, nanti ke depan akan kami sampaikan perkembangannya,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

AKBP Aldy juga mengungkapkan bahwa pengunjuk rasa tidak menyampaikan izin Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) saat melaksanakan aksinya di Lapas Bolangi.

Pendemo Mengaku Dipukuli dan Akan Lapor Balik

Di sisi lain, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Ali Fajar, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa delapan rekannya diamankan polisi di Polsek Bontomarannu. Ia juga menuding sebagian peserta aksi dipukuli oleh sipir Lapas Bolangi.

“Ada delapan orang di amankan di Polsek Bontomarannu, termasuk korlap aksi yang dipukuli (sipir). Ada dua orang parah sebagian luka lebam. Sementara ini dilakukan pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pelaporan balik atas dugaan penganiayaan,” tegas Ali Fajar.

Pihaknya menyayangkan tindakan reaktif dari Lapas Bolangi yang membubarkan demonstrasi dengan cara-cara kasar dan dugaan penganiayaan. Menurut Ali, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas yang kini menjadi perhatian publik.

“Kami datang menyampaikan aspirasi atas dugaan peredaran narkoba di dalam lapas untuk disikapi, tetapi situasi malah tindakan represif oleh oknum pegawai lapas yang menganiaya kami,” paparnya menegaskan.