Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi bodong selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan merugikan yang marak di ruang digital.

Selain penindakan terhadap pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi lima modus kejahatan keuangan yang paling sering dilaporkan. Modus-modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat dari tugas sederhana, peniruan investasi legal (impersonation), penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko. Modus-modus ini umumnya disebarkan melalui pesan pribadi, grup percakapan, media sosial, dan berbagai kanal digital lainnya.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut. Melalui langkah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran melalui tautan atau pesan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun.

Jika menemukan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.