Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 10 Maret 2026. Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan bahwa Japto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang juga menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Pengembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2018, saat KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perjalanan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Selain itu, pada 19 Februari 2025, KPK juga mengungkapkan dugaan bahwa Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).