Polsek Plosoklaten bersama Satlantas Polres Kediri berhasil mengamankan 75 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Penertiban ini dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sore di Jalan Raya Desa Kawedusan, Kediri, lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para remaja.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mengeluhkan adanya balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Plosoklaten.
“Kegiatan tersebut berupa penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta sebagai tindak lanjut adanya laporan atau aduan masyarakat terkait balapan liar ataupun pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Plosoklaten,” terang AKP Dwi Widodo, Jumat (6/3/2026).
Dalam patroli gabungan tersebut, petugas menindak tegas kendaraan roda dua yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, serta motor yang secara jelas diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Sebanyak 75 unit sepeda motor yang diamankan langsung dikenakan tilang dan disita sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kediri untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak terlibat dalam balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Menurut AKP Dwi Widodo, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala guna mencegah kembali munculnya aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Plosoklaten.
Sumber Gambar: https://jatimnow.com/baca-82802-polisi-bubarkan-balap-liar-di-plosoklaten-kediri-75-motor-diamankan 