MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara () telah menetapkan S (35), seorang ibu tiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang videonya viral di media sosial. Kasus ini melibatkan anak tiri S, B (8 tahun), yang dipaksa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Kronologi dan Penyelidikan

Video yang menunjukkan B memanggul karung berisi buah sawit yang berat di sebuah perkebunan di Desa X, Kecamatan Y, Langkat, mulai beredar luas dan menjadi perhatian publik sejak awal Maret 2026. Rekaman berdurasi sekitar 1 menit 30 detik tersebut, yang memperlihatkan B dalam kondisi seragam sekolah kotor, direkam oleh tetangga yang prihatin dengan kondisi anak tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Sumut segera melakukan penyelidikan intensif. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Korban saat ini dalam perlindungan P2TP2A,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Kamis, 20 Maret 2026.

Motif ekonomi diduga kuat menjadi pemicu tindakan eksploitasi ini. Ayah kandung korban, M, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh S.

Peran Lembaga Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dalam menangani laporan. Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, mendesak agar pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama.

“Kami mendesak agar hak-hak korban, terutama pemulihan psikologis, menjadi prioritas. Lingkungan keluarga harus dievaluasi untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak,” kata Retno Listyarti pada Jumat, 21 Maret 2026.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat telah mengevakuasi B dan memberikan pendampingan psikologis. Kepala P2TP2A Langkat, Ibu Siti, mengungkapkan kondisi B.

“Anak B sudah kami evakuasi dan sedang dalam pendampingan psikologis. Kondisinya cukup trauma, namun fisik tidak ditemukan luka serius,” jelas Ibu Siti.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana eksploitasi anak,” pungkasnya pada Rabu, 19 Maret 2026.