Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan di bawah umur. Kasus memilukan ini terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan telah menarik perhatian publik serta Komisi Indonesia (KPAI).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 20 Maret 2026. Menurut Kombes Hadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengumpulkan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi.

Kronologi dan Modus Eksploitasi

Korban, seorang anak berusia 10 tahun, diduga dipaksa bekerja keras di perkebunan kelapa sawit sejak pagi hingga malam hari. Pekerjaan yang dibebankan kepada korban meliputi memanen dan mengangkut buah sawit yang berat, jauh melampaui kapasitas fisik anak seusianya. Eksploitasi ini diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, menyebabkan korban mengalami trauma fisik dan psikis yang serius.

Motif di balik tindakan eksploitasi ini diduga kuat karena faktor ekonomi. Tersangka M, yang merupakan ibu tiri korban, disebut-sebut memaksa anak tersebut bekerja untuk menambah penghasilan keluarga. Meskipun demikian, tindakan ini jelas melanggar hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan.

Ancaman Hukuman dan Penanganan Korban

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur larangan penelantaran dan eksploitasi anak. “Tersangka M terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Kombes Hadi Wahyudi.

Saat ini, anak korban telah berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis. Tim PPA Polda Sumut bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan trauma yang dialami korban. KPAI juga telah mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku agar menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan eksploitasi anak. Ayah kandung korban sendiri diduga mengetahui kondisi anaknya namun tidak berdaya atau tidak melakukan upaya pencegahan yang efektif, menambah kompleksitas kasus ini.