(Polda Sumut) tengah mendalami dugaan kasus yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang anak kecil bersama ibu tirinya di sebuah kebun kelapa sawit, diduga di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rekaman yang beredar luas sejak awal Maret 2026 ini memicu keprihatinan publik dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Penyelidikan Intensif dan Desakan KPAI

Dalam video berdurasi singkat itu, anak yang diperkirakan berusia antara 7 hingga 9 tahun terlihat kesulitan mengangkat tumpukan buah kelapa sawit yang ukurannya jauh lebih besar dari tubuhnya. Sementara itu, seorang perempuan dewasa yang disebut sebagai ibu tiri, terekam memberikan instruksi kepada anak tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif.

“Kami sudah membentuk tim untuk mendalami kasus ini, termasuk memanggil pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Jumat, 20 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan adalah memastikan kebenaran dugaan eksploitasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan yang terekam dalam video tersebut. Anggota KPAI, Retno Listyarti, menyatakan, “Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menindak tegas pelaku dan memastikan perlindungan serta rehabilitasi bagi korban.” KPAI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan bahaya eksploitasi.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Anak

Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak yang bekerja di sektor informal, khususnya di perkebunan, di mana pengawasan seringkali lemah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76I, secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Pelaku eksploitasi anak dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat untuk memastikan penanganan korban secara komprehensif, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi anak.