Sebuah video berdurasi tujuh menit yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak di ladang sawit telah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026. Video tersebut memicu pencarian identitas pemeran oleh warganet, sekaligus menarik perhatian serius dari aparat kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 15 April 2026, telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut. “Kami serius menangani kasus ini, apalagi melibatkan dugaan eksploitasi anak,” ujar Kombes Hadi.
KPAI Desak Penegakan Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras peredaran video asusila yang diduga melibatkan anak tersebut. Anggota KPAI, Retno Listyarti, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum para pelaku. Retno menekankan pentingnya perlindungan anak dari konten pornografi yang merusak. “Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan anak,” kata Retno.
Dugaan lokasi kejadian mengarah pada salah satu perkebunan sawit di Sumatera Utara, dengan beberapa laporan warga menyebutkan kemiripan lanskap dalam video dengan area perkebunan di Langkat. Informasi ini menjadi salah satu petunjuk awal bagi tim investigasi Polda Sumut.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indah Permata, menjelaskan bahwa pelaku pembuat dan penyebar video asusila yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Penyebar juga bisa dipidana, apalagi jika motifnya ekonomi,” jelas Prof. Indah, mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten ilegal tersebut. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap identitas para pemeran dan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran video viral ini, demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban.
