(Sumsel) terus mendalami kasus penyebaran berjudul ‘Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Tanpa Sensor’ yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Hingga Maret 2026, pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa individu yang diduga terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten berdurasi 7 menit tersebut, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyelidikan Intensif dan Identifikasi Pelaku

Video yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan pria muda di area perkebunan kelapa sawit ini menjadi perbincangan hangat sejak akhir tahun 2025. Viralnya tautan video tersebut memicu keresahan masyarakat dan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. [Nama Pejabat, simulasi], menyatakan bahwa tim siber telah bekerja keras melacak jejak digital penyebar konten.

“Kami telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, baik sebagai pemeran maupun pihak yang sengaja menyebarkan video tersebut secara luas. Proses hukum sedang berjalan dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. [Nama Pejabat] dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2026).

Ancaman Hukuman Berdasarkan UU ITE

Penyebaran konten asusila merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Selain itu, jika terbukti ada unsur eksploitasi atau paksaan, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atau tindak pidana perdagangan orang, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dan usia pihak yang terlibat dalam video.

Imbauan Kominfo dan Bahaya Konten Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah bergerak cepat dengan memblokir sejumlah tautan dan platform yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut serta dalam penyebaran konten ilegal semacam ini, apalagi mencari dan mengunduh video tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet. Jangan pernah menyebarkan atau mencari konten asusila karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak moral dan mental, terutama bagi generasi muda,” kata [Nama Pejabat Kominfo, simulasi], Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap jejak digital dapat dilacak dan memiliki konsekuensi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan internet, serta perlunya literasi digital yang kuat di tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran konten negatif dan ilegal.