Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga di Jalan Jembatan Bakong, Desa Lembar, Kecamatan Lembar. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di tengah kondisi jalan yang sepi.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial LEI, melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi.
Kronologi Kejadian dan Upaya Penyelidikan
“Kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Lembar. Saat ini anggota Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap, motif, serta mengidentifikasi para terduga pelaku,” kata Lalu Eka.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula ketika korban LEI bersama seorang saksi dalam perjalanan pulang usai bekerja. Saat melintas di Jalan Jembatan Bakong, mereka berpapasan dengan satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pria tak dikenal.
Pertemuan tersebut memicu perselisihan yang diduga berawal dari persoalan sepele terkait penggunaan lampu kendaraan. Kesalahpahaman ini berkembang menjadi adu mulut di pinggir jalan dan berujung pada tindakan kekerasan.
Lalu Eka menjelaskan, ketika korban berupaya mengakhiri cekcok dan melanjutkan perjalanan, salah satu dari tiga orang tak dikenal itu tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. “Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan akibat serangan tersebut,” ujarnya.
Bukan Perampokan, Murni Penganiayaan
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Polres Lombok Barat memastikan bahwa insiden ini bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Lalu Eka menegaskan, hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara tidak menemukan indikasi adanya upaya perampasan barang milik korban.
“Tidak ada barang milik korban yang hilang dan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan untuk menyerahkan harta benda. Peristiwa ini murni dugaan penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan di jalan raya,” tegas Lalu Eka.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar jalur kejadian maupun jalur pelarian terduga pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan identitas para pelaku masih dalam proses pengumpulan bukti serta keterangan tambahan. Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Lalu Eka.
