PALU, KILATNEWS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 26 April 2026, enam orang terduga kurir diamankan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.

Kronologi Penangkapan

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Ditresnarkoba.

Tim kepolisian melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga pelaku yang teridentifikasi melakukan perjalanan udara. Pelaku diketahui terbang dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu.

“Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (27/4).

Penangkapan keenam terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdirektorat III Ditresnarkoba, sesaat setelah mereka mendarat di bandara.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Keenam terduga pelaku diidentifikasi dengan inisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia yang relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 16 kilogram. Narkotika tersebut disimpan rapi dalam tas gendong yang dibawa oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah telepon genggam dari berbagai merek turut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir.”

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Djoko Wienartono.