Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang dikenal sebagai eks Puteri Indonesia Riau. Penangkapan ini terkait dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang dilakukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka JRF diduga kuat menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang sah. “Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ungkap Kombes Ade Kuncoro pada Rabu (29/4).

JRF ditangkap pada Selasa (27/4/2026) di kediaman keluarganya yang berada di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS. Korban NS mengalami luka serius seusai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. “Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala,” jelas Kombes Ade.

Akibat tindakan ilegal tersebut, korban NS tidak hanya mengalami pendarahan dan infeksi, tetapi juga luka bernanah serta pembengkakan. Kondisi ini mengharuskan NS menjalani perawatan intensif dan serangkaian operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Lebih lanjut, Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa korban NS mengalami cacat permanen. Cacat tersebut berupa bekas luka pada kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka panjang yang membekas di area alis.