JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan seorang wanita berinisial M sebagai tersangka dalam kasus berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang sempat menghebohkan jagat maya. Video berdurasi sekitar tujuh menit tersebut memicu keresahan luas di masyarakat sejak kemunculannya pada akhir tahun lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk identifikasi pemeran dan lokasi kejadian. “Kami telah mengidentifikasi pemeran utama, yaitu saudari M yang merupakan ibu tiri, dan anak tirinya berinisial R. Video tersebut diduga direkam di sebuah kediaman di wilayah ,” ujar Kombes Ade Safri.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya unsur eksploitasi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, M resmi ditahan pada akhir tahun 2025 lalu. Pihak kepolisian juga tengah memburu para penyebar video tersebut di berbagai platform media sosial.

“Beberapa akun yang teridentifikasi menyebarkan konten ilegal ini telah kami blokir dan kami terus melakukan pelacakan untuk menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran,” tambah Kombes Ade Safri.

Kecaman KPAI dan Peringatan Literasi Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan yang terekam dalam video tersebut. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam pernyataannya, mendesak penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan penyebar video demi memberikan efek jera.

“Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua. Eksploitasi anak dalam bentuk apapun, apalagi yang berkaitan dengan pornografi, tidak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku,” kata Ai Maryati.

KPAI juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya literasi digital dan bahaya penyebaran konten ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melaporkan jika menemukan konten serupa.

Ancaman Hukuman dan Perkembangan Kasus

Para pelaku dan penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Hingga Rabu, 15 April 2026, proses hukum terhadap M dan para penyebar video masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan ancaman kejahatan siber dan eksploitasi di ranah digital.