Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya alias MS, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan MS terbukti menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rusitah Umasugi, menyampaikan putusan tersebut pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. “Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Rusitah.

Sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku ini berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon. Proses persidangan dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT dan berlanjut hingga Selasa dini hari.

“Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar dinyatakan terbukti melanggar,” tambah Rusitah. Selain sanksi pemecatan, Bripda MS juga dikenakan penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

Meski demikian, Bripda MS belum langsung menerima putusan tersebut. “Terhadap putusan yang disampaikan, terduga atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya menyatakan pikir-pikir,” jelas Rusitah.

Selain menghadapi sidang etik dan disiplin, Bripda MS juga akan menjalani proses hukum pidana. Kasus ini ditangani oleh Polres Tual dan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun yang terjadi pada 19 Januari 2026, dan menyebabkan korban meninggal dunia.