Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan secara ilegal. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap karena menjual mesiu tersebut melalui platform media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ilegal ini. MAJ berperan membeli bubuk mesiu dan merakitnya menjadi petasan. Ia kemudian menawarkan produk rakitannya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. Sementara itu, BAW bertugas memasarkan bahan peledak tersebut melalui akun Facebook dengan nama “Bahar Agung”.
“Kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Selasa (3/3/2026).
Jules memastikan bahwa motif utama kedua tersangka nekat melakukan jual beli bahan peledak ilegal ini adalah desakan ekonomi. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi transaksi petasan yang diterima pada Kamis (26/2/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 1 kilogram bubuk petasan, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp210.000 hasil penjualan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) yang mengatur tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.
Jules Abraham Abast menegaskan keseriusan kasus ini, terutama mengingat waktu penangkapannya. “Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” pungkasnya.
sumber gambar: jatimnow.com 