Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Praktik ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp7,5 miliar dan berdampak langsung pada distribusi subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Pengungkapan kasus ini menunjukkan maraknya berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku. Untuk BBM subsidi, ditemukan praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penimbunan, hingga penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan. Sementara itu, penyimpangan pada LPG 3 kg dilakukan dengan mengoplos tabung subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, pasokan LPG di tingkat masyarakat seringkali terganggu dan memicu kelangkaan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan publik yang luas. “Pengelolaan subsidi energi harus transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan,” ujar Kombes Roy, Kamis (30/4/2026), saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Dukungan Pertamina dan Upaya Pengawasan
Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penindakan yang dilakukan kepolisian. Perusahaan menilai penegakan hukum sangat penting untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi dan LPG 3 kg tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, menjelaskan bahwa selisih harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga penyaluran subsidi energi. “Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kg. Sinergi dengan aparat akan terus diperkuat,” katanya.
Selain penindakan hukum, Pertamina juga menyiapkan sanksi tegas bagi mitra yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi dan LPG 3 kg di pangkalan berplang hijau. Penting juga untuk memastikan tabung LPG dalam kondisi tersegel untuk menghindari penyalahgunaan.
Laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi dan LPG 3 kg dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan subsidi energi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mafia.
