Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membongkar praktik kejahatan pengurangan volume gas elpiji nonsubsidi di Kabupaten Muarojambi. Tiga pria ditangkap setelah kedapatan menyedot isi tabung gas 12 kilogram menjadi 10 kilogram di sebuah gudang.

Ketiga pelaku, berinisial DK (36), WT (18), dan JS (32), diciduk pada Sabtu (7/2/2026) di sebuah gudang di pelosok Desa Sabapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Riski, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini kepada wartawan di Mapolda Jambi pada Selasa (10/2/2026) petang. Erlan menegaskan, “Terungkap berkat bantuan informasi dari masyarakat, yang melapor ke polisi mengenai adanya dugaan kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.”

Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah mengurangi volume tabung gas 12 kilogram yang mereka peroleh dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). Menggunakan alat penyuntik khusus, rata-rata dua kilogram gas disedot dari setiap tabung dan dipindahkan ke tabung gas kosong yang telah disiapkan.

Tabung gas LPG nonsubsidi jenis Bright Gas yang volumenya telah berkurang menjadi sekitar 10 kilogram tersebut, dari pengakuan tersangka, rencananya akan dijual ke daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pengangkutan dilakukan menggunakan armada truk Colt Diesel berlabel Agen LPG Nonsubsidi PT Artha Genisya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasubdit Indagsi Hernawan Riski mengungkapkan bahwa para tersangka mengakui telah berkali-kali melakukan kejahatan serupa. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda pidana ratusan juta rupiah.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 224 unit tabung gas LPG kemasan 12 kilogram, satu unit truk Colt Diesel warna merah berlabel Agen LPG Nonsubsidi PT Artha Genisya, dan sebentuk alat yang digunakan untuk menyedot isi tabung gas.

Terkait potensi keterlibatan pihak penanggung jawab perusahaan PT Artha Genisya sebagai pemilik agen dan armada yang digunakan tersangka, Erlan Munaji menyatakan, “Kasusya masih kita dalami dan kembangkan, sabar ya rekan-rekan.”