Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi mediasi antara Nabilah O’brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K) terkait perkara yang melibatkan keduanya. Pertemuan damai ini berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. “Langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, sebelumnya terdapat dua peristiwa hukum yang saling berkaitan. Satu perkara ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, dan laporan lainnya berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam untuk menemukan penyelesaian terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak terkait hadir secara langsung. “Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” kata Trunoyudo.

Keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Trunoyudo menambahkan, langkah damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terutama di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan. “Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.