Jakarta, Senin, 11 Mei 2026 – Sidang pembacaan putusan majelis hakim untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025, Arief Sukmara, ditunda hingga Selasa (12/5). Penundaan ini disebabkan adanya pergantian anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyampaikan bahwa vonis belum siap dibacakan karena perubahan komposisi majelis hakim. “Pembacaan putusan kami tunda ke besok hari ya. Besok, bersama-sama dengan yang lain,” ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pergantian majelis hakim melibatkan hakim anggota Husnul Khatimah yang sedang menjalani tugas belajar, digantikan oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati. Selain itu, jabatan hakim anggota Mulyono Dwi Putro telah berakhir pada 1 Mei 2026 dan posisinya digantikan oleh Alfis Setiawan.

Selain Arief Sukmara, pembacaan putusan juga ditunda untuk tiga terdakwa lainnya:

  • Dwi Sudarsono, Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
  • Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021.
  • Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Dengan penundaan ini, pembacaan putusan keempat terdakwa tersebut akan dibarengi dengan sidang vonis terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021), Toto Nugroho (Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017–2018), Alfian Nasution (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023), serta Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arief Sukmara dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, Indra Putra dan Dwi Sudarsono masing-masing dituntut 12 tahun penjara, dan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar masing-masing untuk Dwi Sudarsono dan Martin Haendra Nata (subsider 7 tahun penjara), Arief Sukmara (subsider 5 tahun penjara), serta Indra Putra (subsider 2 tahun 6 bulan penjara).

Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief Sukmara didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Ia diduga melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum di tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan tersebut meliputi:

  1. Pengadaan Sewa Terminal BBM oleh Pertamina: Kedelapan terdakwa diduga memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun melalui kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Pemberian Kompensasi JBKP RON 90: Perbuatan para terdakwa dalam pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023 diduga memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi pada PT PPN: Kedelapan terdakwa diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar dari penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp285,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, dan keuntungan ilegal didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.