Polda Jambi resmi melarang seluruh truk angkutan batu bara melintas di ruas jalan wilayah hukumnya mulai Minggu, 10 Mei hingga 21 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemberangkatan jemaah haji dari Provinsi Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Komisaris Besar Adi Benny Cahyono, menegaskan larangan tersebut kepada Media Indonesia pada Minggu pagi. “Iya, benar. Untuk angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jambi, selama proses pemberangkatan jemaah haji, dihentikan sementara. Terhitung hari ini sampai 12 hari ke depan,” ujar Adi Benny Cahyono.

Larangan ini didukung oleh surat edaran Gubernur Jambi dan bertujuan untuk memperlancar arus transportasi jemaah haji dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi menuju titik kumpul di Asrama Haji, Kotabaru, Kota Jambi.

Meskipun imbauan dan sosialisasi telah disampaikan kepada para pemilik usaha tambang dan pengusaha angkutan batu bara, Ditlantas Polda Jambi bersama jajaran Satlantas di polres-polresta tetap menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan ketat di sejumlah ruas jalan yang biasa dilintasi truk angkutan batu bara.

“Kita berharap keputusan pemerintah daerah ini dipatuhi oleh kalangan pengusaha angkutan maupun pengelola tambang batu bara. Jika ada nekat menerobos, kita tindak tegas tanpa kompromi,” kata Dirlantas Adi Benny Cahyono.