Polda Metro Jaya kembali mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menjerat dokter Richard Lee. Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik memeriksa Reni Effendi, istri dari dokter Richard Lee, sebagai saksi tambahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam kasus tersebut. “Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Reni Effendi telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlanjut hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, dokter Richard Lee (DRL) telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap menghambat proses penyidikan terkait kasus yang sama.
Kombes Budi Hermanto, pada Jumat, 6 Maret 2026, di Jakarta, membeberkan dua alasan utama penahanan dokter Richard Lee. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok,” ungkap Budi.
Selain itu, lanjut Budi, dokter Richard Lee juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kelancaran proses hukum.
