Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran berhasil meringkus 113 tersangka kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba) sepanjang Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di Provinsi Jambi, berkat dukungan aktif dari masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar merilis informasi tersebut melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji pada Sabtu (31/1). Erlan menyampaikan apresiasi atas peran serta publik dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polda Jambi berterima kasih. Sukses ini tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif dari berbagai lapisan masyarakat, yang membantu memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan kejahatan narkoba,” jelas Erlan.

Dari total 113 tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polda Jambi, sembilan di antaranya adalah perempuan. Empat orang dari para tersangka saat ini menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satuan Resnarkoba dari Polresta Jambi serta polres lainnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1,85 kilogram, 40 kilogram ganja kering, dan 5.620 butir pil ekstasi.

Erlan menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mengentaskan kejahatan narkoba. “Polda Jambi berkomitmen untuk mengentaskan kejahatan narkoba. Tidak ada kompromi, dan upaya mitigasi pun terus dilakukan secara optimal dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait,” beber Erlan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri di 110 jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. “Identitas pelapor pasti kami lindungi!” tegasnya.