Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter minyak solar bersubsidi yang berasal dari Sumatra Barat. Bahan bakar tersebut diduga kuat akan digunakan untuk operasional peralatan penambangan emas ilegal (PETI) yang marak di Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji membenarkan pengungkapan kasus ini kepada wartawan di Mapolda Jambi pada Senin petang, 9 Februari 2026. Ia menjelaskan, ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi itu diamankan oleh tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis subuh, 5 Februari 2026, saat empat unit kendaraan roda empat jenis pikap melintas di ruas jalan nasional Bangko (Merangin) – Kabupaten Kerinci. Para pengemudi pikap tersebut, saat diinterogasi personel di lapangan, mengaku membawa minyak solar bersubsidi dari daerah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Minyak solar bersubsidi yang dikemas dalam ratusan jeriken dan tedmon plastik tersebut melintasi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Keempat pengemudi mengakui bahwa minyak itu hendak dijual kepada para penambang emas ilegal di sekitar Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi penangkapan ini, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25).

Enam dari tujuh tersangka merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit kendaraan pikap, terdiri dari tiga unit Mitsubishi Colt L 300 warna hitam dan satu unit Daihatsu Grand Max warna putih, serta ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 35 liter, drum, dan tedmon plastik.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk disalahgunakan, apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Erlan.