Penyelidikan kasus dugaan penggelapan pajak aktor Kim Seon Ho kini melebar, menyeret kredibilitas agensi yang menaunginya, Fantagio. Kecurigaan muncul setelah terungkapnya pola pengalihan pendapatan yang identik antara Kim Seon Ho dan Cha Eunwoo, mengindikasikan adanya dugaan “desain sistematis” dari pihak agensi.
Pola Identik dan Dugaan Desain Sistematis
Pengacara Roh Jong Eon dari Firma Hukum Jonjae menyoroti temuan pola distribusi pendapatan yang sama pada kedua bintang tersebut. Kim Seon Ho dilaporkan menerima bonus penandatanganan kontrak senilai puluhan miliar Won, atau setara ratusan miliar Rupiah, saat bergabung dengan Fantagio pada Maret tahun lalu. Para pakar menduga bahwa perusahaan keluarga yang didirikan setahun sebelumnya sengaja disiapkan sebagai wadah untuk menampung aliran dana fantastis tersebut.
“Konfirmasi pola pengalihan pendapatan yang identik menunjukkan adanya keadaan yang menimbulkan kecurigaan bukan sekadar kesalahan individu, melainkan ‘desain sistematis’ di tingkat agensi,” tegas Roh Jong Eon seperti dikutip dari Koreaboo, Senin (2/2/2026).
Implikasi Hukum bagi Fantagio dan Artis
Menurut Roh Jong Eon, jika Fantagio terbukti secara sadar membayar bonus kontrak ke perusahaan cangkang milik artisnya, maka agensi tersebut dapat dianggap sebagai rekan pelaku. Hal ini tidak hanya melanggar transparansi akuntansi bagi perusahaan publik, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Pajak.
Saat ini, pihak Kim Seon Ho masih dalam proses peninjauan administratif terkait status perusahaan keluarga tersebut. Kritikus menilai mustahil bagi agensi untuk tidak mengetahui struktur penyelesaian keuangan yang tidak teratur yang melibatkan artis utama mereka.
Roh Jong Eon menambahkan, jika jumlah pajak yang digelapkan melebihi 500 juta Won (sekitar Rp5,8 miliar), maka hukuman yang diberikan akan jauh lebih berat. “Kemungkinan besar undang-undang khusus akan diterapkan dalam kasus ini mengingat nilainya yang sangat besar,” lanjut sang pengacara dalam wawancaranya.
Sebagai informasi, Cha Eunwoo sebelumnya telah dijatuhi tagihan pajak tambahan melebihi 20 miliar Won atau setara Rp234 miliar. Jika Kim Seon Ho terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan nilai di atas 10 miliar Won (Rp117 miliar), ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun tanpa opsi hukuman percobaan.
Fantagio sendiri saat ini menghadapi tekanan besar. Selain kasus yang menimpa artisnya, perusahaan tersebut juga sempat dijatuhi denda pajak korporasi sebesar 8,2 miliar Won (Rp96 miliar) pada Agustus lalu.
