Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026) kemarin. Persidangan tersebut diwarnai dengan penerapan pengamanan ekstra ketat di seluruh area gedung pengadilan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, sebelumnya menyatakan bahwa pengamanan dimulai dari pintu gerbang utama pengadilan. Pihaknya melakukan penyekatan guna menjaga kelancaran persidangan sekaligus mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir. Immanuel pun mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi.

Pada Rabu (1/7/2026), Immanuel menegaskan, “Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur.”

Untuk menjamin keterbukaan informasi, PN Jakarta Timur memberikan izin bagi awak media untuk melakukan siaran langsung atau live streaming jalannya persidangan. Namun, aturan ini memiliki pengecualian pada fase pembuktian. Immanuel menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, keterangan antar saksi tidak boleh saling mendengar, sehingga live streaming akan dihentikan sementara pada agenda tersebut.