Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membeberkan modus seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) dalam tindakan pencabulan terhadap tujuh anak didiknya. Tersangka HS kini telah ditahan pihak kepolisian sejak Senin (2/3).
Modus Bertahap, Disamarkan Candaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, HS tidak secara langsung melakukan perbuatan cabul. Modus yang digunakan tersangka dilakukan secara bertahap dan disamarkan dengan candaan.
“Tidak secara langsung, namun secara bertahap, disamarkan dengan candaan, korban awalnya diminta untuk memijit,” kata AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Ketika korban sudah terbiasa dengan perlakuan tersebut, pelaku mulai memangku korban dan kemudian memegang area sensitif korban. “Saat ada salah satu korban mulai menyadari perbuatan pelaku yang tidak wajar, dia bercerita dengan temannya. Ternyata, temannya juga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.
Korban Saling Berbagi Cerita, Lapor ke LPA
Dari saling cerita antar korban, perbuatan pelaku akhirnya terungkap dan diadukan kepada orang tua masing-masing. Aduan ini kemudian diteruskan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram, yang turut hadir dalam konferensi pers, membenarkan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan melalui hotline LPA. “Kasus ini memang awalnya dilaporkan melalui hotline LPA. Cukup lama kejadiannya. Awalnya satu orang (korban) dan berkembang menjadi tujuh,” jelas Joko.
Perbuatan asusila kategori pencabulan terhadap anak ini tercatat dari laporan tujuh korban, yang terjadi dalam periode Februari 2023 hingga November 2024. Lokasi kejadian berada di TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tempat tersangka HS mengajar para korban. “Jadi, perbuatan cabul ini dilakukan di sela-sela korban setoran hafalan,” tambah AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Setelah mendapat dukungan dari pihak LPA, ketujuh korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan cabul HS ke polisi. “Laporannya baru awal Januari kemarin,” ucap Joko Jumadi.
Tersangka Ditahan, Kondisi Psikologis Korban Dipastikan Normal
Atas kejadian tersebut, HS kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia ditahan pihak kepolisian terhitung sejak Senin (2/3).
Joko Jumadi memastikan bahwa dari tujuh korban, ada yang kini sudah berusia dewasa. Secara psikologis, ia memastikan seluruh korban normal tanpa trauma. “Secara psikologis, ia memastikan seluruh korban normal tanpa trauma,” pungkasnya.
sumber gambar: antara.com 