Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santrinya yang masih berusia remaja. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami tindakan asusila berulang sejak tahun 2021 hingga awal 2025, memicu laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat pada Kamis, 26 Februari 2026.
Para korban, yang berusia antara 14 hingga 15 tahun, disebut menjadi sasaran terduga pelaku yang merupakan seorang kiai kondang. Pelaku diduga menggunakan otoritas spiritualnya untuk mendekati dan melancarkan aksinya.
Modus Pelecehan dan Dampak Psikologis
Rangga Suria Danuningrat, perwakilan dari LBH Pro Ummat yang mendampingi para korban, menjelaskan modus operandi yang digunakan terduga pelaku. “Ada yang disebut pemberian ijazah supaya dapat ilmu, ada juga yang modusnya pengobatan. Di sanalah pelecehan terjadi,” ungkap Rangga.
Tindakan pelecehan yang dilakukan mencakup perbuatan fisik seperti meraba area sensitif hingga memaksa korban untuk bertelanjang. Meskipun laporan awal tidak menyebutkan adanya persetubuhan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual berat.
Dampak emosional yang dialami para santri sangat memprihatinkan. “Kondisinya sangat trauma, mereka sering menangis. Bahkan ada orang tua korban yang jatuh sakit keras akibat syok,” tambah Rangga.
Satu dari enam korban diketahui telah mengalami tindakan asusila ini secara berulang sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2025. Dampak psikologis yang mendalam membuat sebagian besar korban tidak sanggup lagi melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Mereka merasa malu dan takut akan stigma negatif, sehingga beberapa di antaranya terpaksa beralih ke jalur pendidikan Paket B atau Paket C.
Langkah Hukum dan Pemulihan Korban
LBH Pro Ummat kini memfokuskan upaya penanganan kasus pada pemulihan kondisi kejiwaan anak-anak yang menjadi korban. “Fokus kami adalah pemulihan psikologis mereka. Luka ini sangat dalam, terutama bagi anak yang dilecehkan bertahun-tahun,” tegas Rangga.
Proses konsultasi hukum telah dilaksanakan bersama dengan jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi Kota. Namun, laporan resmi akan segera diarahkan ke Polres Sukabumi yang berada di wilayah Pelabuhanratu, disesuaikan dengan lokasi kejadian atau locus delicti perkara tersebut.
Selain itu, LBH Pro Ummat juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menghadirkan bantuan dari tenaga psikiater profesional bagi seluruh korban. Perlindungan terhadap identitas para santri juga menjadi perhatian utama untuk mencegah dampak sosial yang lebih buruk bagi masa depan mereka.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Keadilan
Masyarakat di wilayah Cicantayan merasa sangat terkejut dengan pemberitaan mengenai perilaku pimpinan pesantren tersebut. Banyak warga tidak menyangka bahwa sosok yang dihormati secara spiritual justru melakukan tindakan melanggar hukum, menjadikan kejadian ini perbincangan hangat di kalangan penduduk setempat.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di lembaga pendidikan.
