Mataram – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembatasan usia dalam penggunaan platform digital. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (31/3/2026), menegaskan komitmen institusinya. “Tentunya kami sangat mendukung kebijakan pemerintah ini,” ujarnya, menyoroti fokus utama pada pencegahan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sering berawal dari interaksi di platform digital.
Pujawati menjelaskan, dengan adanya pembatasan ini, fungsi perlindungan akan semakin kuat. “Polda NTB akan lebih fokus pada penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi di dunia maya,” tambahnya.
Aturan Pembatasan Usia Platform Digital
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berdasarkan regulasi tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diizinkan memiliki akun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini telah berlaku aktif sejak 28 Maret 2026.
Beberapa platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi dan akun milik anak di bawah 16 tahun dinonaktifkan meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Pujawati juga berharap masyarakat, khususnya para orang tua, dapat ikut mendukung kebijakan ini. Pengawasan serta pemanfaatan teknologi digital yang positif bagi anak-anak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.
