Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Polres Jember, dan Polisi Militer (PM) intensif menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama wilayah perkotaan Jember pada Sabtu malam (21/2/2026). Operasi ini langsung memberikan sanksi tegas berupa penempelan stiker, penggembokan ban, hingga penilangan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan di kawasan Tugu BTN Al-Huda, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Sultan Agung. Lokasi-lokasi tersebut kerap menjadi titik kemacetan akibat kendaraan yang parkir hingga dua baris.

“Di titik ini kendaraan kerap parkir sampai dua baris, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat pengguna jalan lain,” ujar Dian Eka Tauristiana.

Dian menambahkan, meskipun rambu larangan parkir telah terpasang jelas, masih banyak pengendara yang abai. Oleh karena itu, petugas menerapkan penindakan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan represif di lapangan.

Ancaman Denda dan Penertiban Juru Parkir

Pelanggaran parkir sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu. Selain menyasar kendaraan, operasi gabungan ini juga menertibkan juru parkir yang kerap memicu terjadinya parkir liar di bahu jalan.

Dishub Jember telah menginstruksikan juru parkir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan parkir. Sementara itu, juru parkir liar akan terus dibina oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.

Pihak Dishub Jember juga mengimbau para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan nasional agar menyediakan lahan parkir mandiri. Hal ini mengingat trotoar dan bahu jalan tidak diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.

Dian memastikan, operasi penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin sepanjang tahun 2026, tidak hanya saat momentum tertentu seperti bulan Ramadan. “Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, demi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan bersama,” pungkasnya.