Petani tembakau di Jawa Timur menyatakan keresahan mendalam terkait rekomendasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Mereka khawatir kebijakan ini akan merugikan dan mengancam keberlangsungan komoditas tembakau lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Sri Maryati, seorang petani tembakau di Lumajang, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dorongan rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin ini akan sangat merugikan petani. “Petani tembakau belum bisa bernapas lega, sekarang ditambah dengan dorongan peraturan semacam ini. Jelas ini sangat merugikan petani,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Maryati menjelaskan, petani saat ini sudah menghadapi berbagai regulasi yang membebani. “Banyak sekali peraturan yang mengelilingi komoditas ini. Mulai dari cukai hasil tembakau (CHT) sampai rekomendasi penetapan batas kadar nikotin. Harusnya petani diberi ruang bernapas agar bisa bertumbuh,” jelasnya.

Di Lumajang, jenis tembakau yang banyak dikembangkan adalah Kasturi dan Lumajang VO. Tembakau ini umumnya memiliki kadar nikotin berkisar antara 1,4 hingga 4 persen, dikenal dengan aromatik khasnya, dan sering digunakan sebagai bahan campuran rokok kretek.

Senada, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah, menuturkan bahwa dorongan penetapan batas kadar tar dan nikotin ini membingungkan petani. Menurutnya, varietas tembakau lokal tidak bisa disamaratakan dengan standar regulasi luar negeri.

“Mengapa harus mengikuti standar kepentingan asing, luar negeri? Padahal selama ini tembakau kita berkontribusi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial. Jangan sampai ada peraturan yang memberangus tembakau kita,” tegas Samukrah.

Tembakau Madura, termasuk yang berasal dari Pamekasan, umumnya memiliki kadar nikotin sedang hingga cukup tinggi, berkisar antara 1,0% hingga 5,0%. Varietas unggul seperti Prancak 95, yang banyak dikembangkan di Pamekasan, memiliki kadar nikotin rata-rata sekitar 2,13%. Tembakau ini juga terkenal aromatis dan menjadi bahan utama atau campuran dalam industri rokok kretek.

Di Madura, tembakau merupakan komoditas utama yang diusahakan di lahan sawah tegal dan gunung saat musim kemarau, dengan luas rata-rata mencapai 47.893 hektare setiap tahunnya. Peranannya sangat penting bagi aspek ekonomi dan sosial petani, industri rokok, serta pemerintah daerah.

Musim kemarau, yang biasanya jatuh pada awal April hingga Mei, menjadi momen yang paling dinanti petani tembakau di Jatim untuk memulai musim tanam. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang mencatat, musim kemarau biasanya diiringi dengan peningkatan jumlah petani dan meluasnya lahan tanaman tembakau.

Pada tahun sebelumnya, luas lahan petani tembakau di Kabupaten Lumajang mencapai 1.220 hektare. Namun, ancaman regulasi seperti rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin ini membuat petani tembakau di Lumajang merasa resah dan was-was.

“Semoga pemimpin kita bisa mengambil keputusan bijak, melindungi petani dan komoditasnya,” tutup Samukrah.

sumber gambar: jatimnow.com