Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dan menahan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ, ditahan pada 24 Mei 2026 setelah operasi pengamanan kawasan hutan.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) Halilintar. Sebelumnya, tim menemukan sepuluh unit alat berat dan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan perkara di Nabire tidak berhenti pada pengamanan lapangan, melainkan berlanjut ke penyidikan dan pertanggungjawaban pidana. Ia menyatakan, “Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” pada Kamis (28/5).

Menurut Januanto, kegiatan ilegal seperti PETI merusak lingkungan, mengeluarkan kekayaan alam dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat Papua. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen bangsa dalam menjaga hutan.

“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Hutan Indonesia terlalu luas dan terlalu penting untuk dijaga oleh satu institusi. Kami mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha, dan seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga hutan. Menjaga kelestarian alam berarti menjaga air, kehidupan, masa depan, dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.

Penanganan PETI Nabire ini menjadi bagian dari upaya besar penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam. Kemenhut memperkuat penguasaan kembali kawasan hutan, penegakan hukum, serta koordinasi dengan Korwas Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan instansi terkait lainnya. “Langkah ini diarahkan untuk memastikan kawasan hutan tidak dieksploitasi secara ilegal, kekayaan alam dikelola melalui hukum yang sah dan adil, serta manfaatnya kembali sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegas Januanto.

Perkara ini bermula dari operasi Satgas PKH Halilintar di Hutan Produksi Terbatas KM 95 Nabire. Tim mengamankan sepuluh unit alat berat berupa excavator dan wheel loader yang diduga digunakan untuk penambangan tanpa izin. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan empat WNA asal Tiongkok tersebut sebagai tersangka.

Pada 24 Mei 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan bersama Korwas Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, yang kemudian dititipkan di Polres Biak. Penyidik juga telah menyita alat berat dan barang bukti lain, dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire. Saat ini, penyidik melanjutkan pemenuhan alat bukti melalui pemeriksaan ahli digital forensik dan ahli pertambangan atau ESDM, serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terkait larangan membawa alat berat dan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penanganan perkara PETI Nabire diarahkan untuk membaca seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut. Ia menjelaskan, “Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.”

Rudianto menambahkan, “Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan. Dalam perkara seperti ini, alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil kegiatan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.”