Pemerintah Kota Palu menyerahkan 180 sertifikat hunian tetap (huntap) kepada warga penyintas bencana di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Senin, 27 April 2026. Penyerahan ini menjadi momen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hunian bagi masyarakat yang telah menanti lama.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Balaroa tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho. Sebanyak 180 bidang sertifikat huntap Kelurahan Balaroa secara resmi diserahkan kepada para penerima.
Jaminan Kepastian Hak Masyarakat
Kepala BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian serius dari pemerintah. “Ini bentuk perhatian, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat dalam rangka menjamin kepastian hak-hak masyarakat,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga.
Antusiasme masyarakat penerima sertifikat sangat terasa. Mereka menyambut baik langkah pemerintah ini, mengingat penantian panjang untuk mendapatkan legalitas atas tanah dan hunian mereka pascabencana.
Legalitas Kepemilikan Hunian Tetap
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan bentuk legalitas penuh atas kepemilikan hunian tetap. “Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk legalitas atas penerimaan hunian tetap, sekaligus menegaskan bahwa kita adalah pemilik sah atas tanah tersebut,” ungkap Hadianto.
Lebih lanjut, Wali Kota Hadianto Rasyid berpesan kepada seluruh masyarakat penerima agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya. “Jaga dan manfaatkan baik-baik sertifikat yang kita punya,” tutupnya, mengingatkan pentingnya dokumen kepemilikan ini.
