Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat terganggu setelah gerbang sekolah disegel oleh empat orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2/2026) pagi tersebut menyebabkan para siswa tertahan di luar gerbang selama hampir satu jam.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berisi larangan masuk ke area sekolah. Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah sekolah tersebut menyatakan bahwa lahan masih dalam status sengketa hukum.

Kepala SDN Pecoro 2, Yuliana, mengungkapkan kebingungan yang dialami siswa, guru, dan wali murid saat tiba di sekolah. “Pagi itu anak-anak sudah datang seperti biasa, tetapi gerbang terkunci. Mereka menunggu di luar sampai akhirnya dibuka oleh aparat,” ujar Yuliana.

Setelah sekitar satu jam, aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, serta unsur Muspika Rambipuji tiba di lokasi. Mereka segera membuka segel gerbang, memungkinkan kegiatan belajar mengajar dapat dilanjutkan kembali.

Sengketa Lahan Berulang Kali Ganggu Aktivitas Sekolah

Guru Pendidikan Agama Islam SDN Pecoro 2, Anisah Nurul Lubabah, menambahkan bahwa penyegelan ini bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Desember 2025, pihak yang sama juga sempat memasang spanduk larangan beraktivitas tanpa izin ahli waris. Bahkan, pada Januari 2026, mereka mengirimkan surat pemberitahuan rencana penutupan sekolah, meskipun akhirnya dibatalkan setelah mediasi.

“Sudah beberapa kali terjadi. Kami berharap masalah ini segera menemukan solusi agar tidak terus mengganggu proses pendidikan,” kata Anisah.

Sengketa ini bermula dari klaim pihak ahli waris yang menyatakan sertifikat tanah sekolah tidak sah secara hukum. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi didaftarkan pada 17 November 2025 dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2025/PN Jmr. Gugatan tersebut diajukan oleh Sun’a, yang mengaku sebagai ahli waris sah.

Spanduk yang terpasang di gerbang sekolah juga mencantumkan larangan melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa tanpa izin ahli waris, disertai ancaman tuntutan hukum bagi pihak yang merusak segel. Spanduk itu juga menampilkan alamat kuasa hukum di Gresik serta keterangan “Pendamping LP KPK”.

Pemerintah Desa dan Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Kepala Desa Pecoro, M Sobir, menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Menurutnya, persoalan sengketa lahan sebelumnya telah diketahui pihak desa dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. “Tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Secara etika seharusnya kulo nuwun dulu,” ujarnya.

Upaya mediasi antara perangkat desa, pihak sekolah, dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hingga kini belum membuahkan hasil. Pemerintah kecamatan pun menyatakan siap memberikan pengawalan apabila diperlukan guna memastikan kegiatan pendidikan tidak kembali terganggu.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memastikan proses belajar mengajar di SDN Pecoro 2 telah kembali berjalan normal. Kepala Bidang SD Dispendik Jember, Abdullah, mengatakan pihaknya turut hadir dalam musyawarah bersama Muspika Rambipuji dan memastikan siswa serta guru dapat kembali beraktivitas di kelas. “Alhamdulillah, pembelajaran sudah berlangsung seperti biasa,” katanya.

Meskipun demikian, peristiwa ini menyisakan kecemasan bagi siswa dan orang tua. Sejumlah wali murid khawatir sekolah akan ditutup atau dibongkar. Pemerintah daerah pun menyatakan akan terus memantau perkembangan sengketa hukum agar hak anak atas pendidikan tetap terlindungi.