Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga Februari 2026, sebanyak 81.188 berkas SPT telah disampaikan oleh wajib pajak di wilayah tersebut.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan Januari 2026 yang baru mencapai 30 ribu pelaporan. Kepala DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menegaskan peningkatan ini sebagai indikator positif kepatuhan wajib pajak.
“Jumlah itu meningkat secara signifikan dibanding Januari 2026 yang baru mencapai 30 ribu pelaporan,” kata Judiana Manihuruk di Mataram, Jumat (7/3/2026).
Judiana merinci, dari total 81.188 pelaporan tersebut, 79.552 merupakan SPT orang pribadi dan 1.636 adalah SPT badan. Capaian ini mencerminkan respons pelaporan SPT yang cukup baik pada periode awal tahun 2026.
Imbauan dan Batas Waktu Pelaporan
Peningkatan ini menjadi indikator positif dalam menjaga kepatuhan formal menjelang batas waktu penyampaian SPT. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Judiana mengimbau masyarakat wajib pajak agar tidak menunda pelaporan. “Kami mengimbau masyarakat wajib pajak agar segera melakukan pelaporan perpajakan. Jangan menunda sampai dengan akhir batas waktu,” ucapnya.
Kemudahan Pelaporan Daring dengan Coretax
Lebih lanjut, Judiana menyampaikan bahwa pelaporan SPT saat ini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak cukup mengakses sistem Coretax menggunakan ponsel atau tablet dari mana saja.
“Sekarang sangat mudah untuk melaporkan SPT dengan Coretax. Pelaporan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak,” jelas Judiana.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk memudahkan proses pelaporan, seperti bukti potong bagi karyawan, daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, serta rekapitulasi peredaran bruto bagi wajib pajak yang menjalankan usaha.
Layanan Khusus Akhir Pekan
Selama Maret 2026, DJP Nusa Tenggara membuka pelayanan kantor pajak pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini bertujuan untuk mendampingi serta membantu para wajib pajak menuntaskan pelaporan SPT tahunan mereka.
Sumber Gambar: https://kilatnews.co/wp-content/uploads/2026/03/follow.webp 