JAKARTA – Perburuan dan penyebaran tautan video viral yang melanggar kesusilaan, seperti konten bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang sempat ramai diperbincangkan, dapat berujung pada jerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak berwenang dan pakar hukum terus mengingatkan masyarakat akan konsekuensi serius dari tindakan tersebut.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE Terbaru
Sejak 2 Januari 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE telah berlaku efektif. Regulasi ini mempertegas larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Sanksi yang mengintai tidak main-main. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi peredaran konten negatif di ruang digital.
Tidak Hanya Pembuat, Penyebar Juga Terjerat
Dr. Budi Santoso, seorang pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, dalam sebuah seminar daring awal tahun 2026, menekankan bahwa jerat hukum UU ITE tidak hanya menyasar pembuat konten asusila. “Masyarakat harus memahami bahwa UU ITE tidak hanya menyasar pembuat konten asusila, tetapi juga mereka yang turut menyebarkan, bahkan sekadar membagikan ulang. Literasi digital adalah kunci untuk menghindari jerat hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusi konten ilegal, termasuk mereka yang sekadar meneruskan tautan atau mengunggah ulang, berpotensi besar untuk diproses secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melaporkan adanya peningkatan aduan terkait konten asusila dan pelanggaran privasi di platform digital sepanjang tahun 2025, dengan ratusan kasus yang telah diproses hukum, banyak di antaranya melibatkan penyebaran video viral.
Dampak Psikologis dan Sosial Korban
Selain konsekuensi hukum, penyebaran video viral yang melanggar kesusilaan juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi para korban. Psikolog klinis Retno Wulandari dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) seringkali menyoroti trauma dan stigma sosial yang dialami korban. “Kerusakan reputasi dan mental korban bisa berlangsung seumur hidup,” kata Retno dalam sebuah wawancara, mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap individu yang rentan.
Divisi Humas Polri secara berkala mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan tautan video viral yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah tergiur dengan konten sensasional, dan melaporkan temuan konten ilegal kepada pihak berwenang daripada ikut menyebarkannya.
