Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, tidak ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil penyidik setelah mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Ayah Piche Kota, Antonius Chen Djaga Kota, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, menjadi penjamin dalam kasus ini. Jabatan strategis Antonius Chen Djaga Kota di pemerintahan daerah membuatnya cukup dikenal di kancah politik lokal Nusa Tenggara Timur.

Penyidik Ungkap Alasan Tidak Menahan Piche Kota

Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan Piche Kota didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik. “Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Gede pada Selasa (24/2/2026).

Meski tidak ditahan, Piche Kota diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Nasib Dua Tersangka Lainnya

Dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila. Salah satu tersangka, Roy Mali alias RM, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Februari 2026 setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Belu mengungkapkan, Roy Mali sempat mencoba melarikan diri dengan menembus perbatasan negara secara ilegal. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste. Saat ini, Roy Mali telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste.

Sementara itu, tersangka lainnya, Rival Seran alias RS, juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Unit PPA Polres Belu menegaskan akan tetap bertindak sesuai prosedur hukum dengan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT. Korban berinisial AC (16), yang masih berstatus pelajar SMA.

Peristiwa tersebut bermula saat korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota melalui media sosialnya sempat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.