Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, mengumumkan penghentian sementara layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Langkah ini diambil menyusul dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Mas Dhito pada Selasa (28/4/2026) usai menjenguk anak-anak sekolah yang sehari sebelumnya diduga mengalami keracunan dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Simpang Lima Gumul. Pemerintah Kabupaten Kediri telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menangani kasus ini.

Tindakan dan Hasil Investigasi Awal

Mas Dhito menjelaskan bahwa sampel sisa makanan telah dikirimkan ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan, “Kalau dari hasil lab itu ternyata masih ada kandungan-kandungan yang tidak baik maka SPPG-nya belum boleh beroperasi.”

Dari enam anak yang sempat dirawat, satu di antaranya telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. Sementara itu, lima siswa lainnya masih harus dirawat karena kadar leukosit mereka masih tinggi.

Langkah Pencegahan dan Evaluasi Ketat

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan telah meminta pihak sekolah untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap makanan yang diterima dari SPPG sebelum dikonsumsi oleh siswa. Pengecekan ini diharapkan berlaku di semua sekolah, termasuk yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Pengecekan dinilai krusial mengingat makanan diproduksi pada pagi hari dan baru dikonsumsi pada siang hari. Kondisi tempat makan yang tertutup rapat berpotensi menimbulkan risiko jika tidak ada pengawasan ketat. “Kemarin gurunya sebenarnya sudah nyicipi cuma sudah ada yang terlanjur beberapa yang terdistribusi ke anak-anak,” ungkap Mas Dhito.

Mas Dhito juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap insiden keracunan ini. SPPG yang terbukti tidak memenuhi persyaratan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Kalau tidak memenuhi itu (SLHS) ya kita cabut. Sebenarnya ini kasus pertama di kabupaten dan harapannya tidak ada lagi,” tandasnya, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.