Penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rival, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiganya dijerat dengan pasal serius terkait perlindungan anak dan pidana umum. Piche Kota dan kedua rekannya dikenakan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf (B). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini, termasuk bukti minimal yang sah menurut hukum acara pidana. Proses ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan secara cermat.

AKBP Eka Putra Astawa menegaskan, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur hukum secara profesional. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga permintaan keterangan ahli. “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Gelar perkara menjadi dasar penetapan status tersangka, yang mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, dan bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Belu.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum pidana setelah orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 13 Januari 2026.

Dengan penetapan status tersangka ini, proses penyidikan terhadap Piche Kota, Roy Mali, dan Rival akan terus berlanjut. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memastikan semua tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.